Lebih Adil Transparan, Ini Skema Baru Royalti Musik 2026
Selasa, 21 April 2026 | 12:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Distribusi royalti musik di Indonesia memasuki babak baru. Setelah lama dikeluhkan tak merata akibat minimnya data pemakaian lagu, pemerintah bersama pelaku industri kini memperkenalkan skema yang diklaim lebih transparan dan terukur mulai 2026.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi merumuskan sistem baru pembagian royalti lagu dan/atau musik dengan pendekatan berbasis data serta skema pelengkap untuk menutup celah distribusi yang selama ini terjadi.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan memastikan hak pencipta tersalurkan secara adil.
“Kami ingin memastikan setiap pencipta mendapatkan haknya secara proporsional. Dengan pendekatan berbasis data dan skema pelengkap seperti UPA, distribusi bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya, dilansir dari Antara, Selasa (21/4/2026).
Dalam formulasi terbaru, skema distribusi dibagi menjadi dua jalur utama:
1. Berbasis Data (Log Sheet)
Royalti dibagikan langsung sesuai laporan penggunaan lagu dari pengguna musik seperti hotel, restoran, penyiaran, hingga platform digital. Semakin lengkap dan akurat datanya, semakin presisi pembagian yang diterima pencipta.
2. Non-Log Sheet (Tanpa Data Langsung)
Untuk pengguna yang tidak menyerahkan data, LMKN menerapkan metode alternatif berupa:
- Sampling: pengambilan sampel penggunaan musik dari kategori tertentu
- Proxy: pendekatan pembanding berdasarkan pola penggunaan serupa
- UPA (Unlogged Performance Allocation): distribusi pelengkap untuk menjaga keseimbangan royalti
UPA menjadi elemen kunci dalam sistem baru ini. Skema ini berfungsi sebagai “jaring pengaman” bagi pencipta yang karyanya digunakan namun tidak tercatat secara langsung. Namun, LMKN juga menerapkan batasan ketat.
“Anggota yang selama dua periode hanya menerima UPA tanpa distribusi berbasis data tidak akan lagi mendapat UPA di periode berikutnya,” jelas Andi.
Selain mekanisme distribusi, pembagian royalti juga dihitung berdasarkan kontribusi masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Kontribusi ini berasal dari penghimpunan royalti di berbagai sektor pengguna komersial.
Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait Marcell Siahaan, menekankan kualitas data menjadi fondasi utama sistem ini.
“Semakin akurat data penggunaan lagu, semakin adil pembagian royalti. Ini langkah menuju transparansi penuh di industri musik,” ujarnya.
Kebijakan ini merupakan hasil konsolidasi antara LMKN dan LMK pada 15 April 2026, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Dengan skema baru ini, distribusi royalti diharapkan tak lagi bergantung pada asumsi, melainkan berbasis data nyata sekaligus menekan praktik ketimpangan yang selama ini membayangi para pencipta lagu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




