Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 7 Tahun Penjara untuk Ammar Zoni
Kamis, 23 April 2026 | 18:39 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan kepada Ammar Zoni dalam kasus dugaan kepemilikan dan peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Elya Rahma Sulistiyowati dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/4/2026).
"Terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Dwi.
Majelis hakim menilai perbuatan Ammar Zoni dapat memberikan dampak buruk bagi masyarakat, khususnya generasi muda, sehingga perlu dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat khususnya efek kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika dan para terdakwa tidak berterus terang di persidangan padahal para terdakwa sedang menjalani pidana," lanjutnya.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan adanya keuntungan yang diperoleh para terdakwa dari hasil penjualan narkotika di dalam rutan sebagai faktor yang memberatkan.
"Menimbang bahwa keuntungan yang akan didapatkan oleh para terdakwa adalah berupa sejumlah uang, namun sejumlah uang tersebut ada yang sudah diterima dan ada yang belum diterima oleh para terdakwa," tutur Dwi.
Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan, sehingga vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Hal yang meringankan dari para terdakwa sehingga majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan JPU adalah para terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik," tutup majelis hakim.
Selain Ammar Zoni, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa lainnya. Terdakwa I Asep bin Sarikin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta terdakwa V Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




