Pelaku Tabrak Lari yang Buang Korban di Kebun Kosong Jadi Tersangka
Sabtu, 18 Februari 2023 | 20:48 WIB
Depok, Beritasatu.com - Setelah melakukan pemeriksaan intensif, Polres Metro Depok menetapkan ERA, pelaku tabrak lari yang membuang korban wanita paruh baya di kebun kosong menjadi tersangka. Tersangka juga dikenai pasal berlapis Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman paling berat 6 tahun penjara.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, terbukti pelaku melakukan kesalahan. Bukan membawa korban yang ditabraknya ke rumah sakit, justru pelaku malah membuang korban di kebun kosong untuk selanjutnya pulang ke rumah.
"Iya, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa pelaku setelah kejadian, pulang ke rumah. Bertemu dengan istri, kemudian menceritakan kejadian," katanya di Polres Metro Depok, Sabtu (18/2/23) sore.
Karena khawatir, pelaku kemudian kembali ke TKP. Dirasa korban sudah tidak ada, pelaku kemudian pergi ke bengkel untuk merubah pelat nomor kendaraan guna menghilangkan barang bukti.
"Kemudian pelaku mengajak kawannya kembali ke TKP untuk melihat apakah korban masih ada, karena pelaku juga merasa khawatir dengan kondisi korban," ujarnya.
"Setelah tidak ada, maka pelaku ke bengkel milik temannya dengan alasan diperbaiki. Ada upaya penghilangan barbuk, karena pelat yang dipasang di motor beda dengan yg terekam CCTV," tambah Kombes Fuady.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




