Polisi Tangkap Pengeroyok Debt Collector di Tangerang Selatan
Senin, 10 April 2023 | 18:16 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang Selatan menangkap pengeroyok debt collector di Tangerang Selatan.
"Dalam kasus ini terjadi dua delik yaitu delik pertama adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau kekerasan dan kedua adalah kasus pengeroyokan atau main hakim sendiri, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin. (10/4/2023).
Hengki Haryadi menjelaskan, untuk kasus pertama diawali ketika korban RI (24) sedang mengendarai mobilnya. Tiba-tiba, dia diadang oleh orang tidak dikenal di daerah Serpong.
"Kemudian dilakukan perampasan kendaraan dengan cara mengambil secara paksa kunci kendaraan tersebut. Kemudian memaksa masuk, dan menurut keterangan korban sempat ada pemukulan. Kemudian meminta STNK-nya dan membawa kendaraan tersebut ke kantor leasing, " kata Hengki.
Namun, RI menghubungi rekannya, MA (40) untuk membantunya. Kemudian kendaraan ini diadang di Kelurahan Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan.
MA berusaha untuk menahan mobil tersebut agar tidak dibawa ke kantor leasing.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




