Besok, Ortu Korban Dugaan Malapraktik di Bekasi Dipanggil Polda Metro
Rabu, 4 Oktober 2023 | 18:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya bakal memanggil Albert Francis, orang tua Alvaro (7), bocah yang diduga menjadi korban malapraktik RS Kartika Husada, Bekasi, Kamis (5/10/2023) besok. Alvaro meninggal setelah mengalami mati batang otak sesuai menjalani operasi amandel.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, selain Albert pihaknya juga turut menjadwalkan pemanggilan terhadap kuasa hukum keluarga Alvaro, Cahaya Christmanto Anakampun.
"Sudah kami agendakan pada hari Kamis besok kami telah mengundang klarifikasi terhadap pelapor dalam hal ini, adalah kuasa hukum dari keluarga korban, juga 3 orang saksi lainnya, termasuk bapak dan ibu korban," ujar Ade pada wartawan Rabu (4/10/2023).
Ade menambahkan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan lembaga profesi kedokteran, yakni Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mendalami kasus tersebut.
"Tepatnya siang ini tim penyelidik akan berkomunikasi, berkoordinasi awal dengan 2 lembaga profesi kedokteran baik itu KKI maupun IDI, termasuk kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, terkait dengan upaya penyelidikan yang akan kami lakukan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi," kata dia.
Diketahui, nasib nahas dialami bocah bernama Alvaro (7). Dia didiagnosis menderita mati batang otak seusai menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi.
Kuasa hukum keluarga Alvaro, Cahaya Christmanto Anakampun menyampakan, kejadian tersebut bermula saat Alvaro dan kakaknya kakaknya J (10) menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada Jatiasih.
Selanjutnya, kata Christmanto, Alvaro yang menjalani operasi pertama disebut masih dalam kondisi kena bius. Namun, saat J sudah siuman, Alvaro tak kunjung sadar hingga dinyatakan meninggal dunia. Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya Senin (2/10/2023).
Laporan keluarga itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023. Pihak keluarga melaporkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




