ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Buka Peluang Periksa Ketua DPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Jumat, 19 Maret 2021 | 10:41 WIB
FS
JM
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JEM
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (Suara Pembaruan/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi, terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, siapa pun pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dugaan korupsi itu tentunya akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Tak terkecuali Prasetyo yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD DKI.

"Yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).

Ali mengatakan, pemanggilan terhadap seseorang, termasuk Prasetyo tergantung kebutuhan penyidik yang mengusut dugaan korupsi ini. "Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara tentu karena ada kebutuhan penyidikan," katanya.

ADVERTISEMENT

Ali berjanji akan menyampaikan pihak-pihak yang akan diperiksa terkait kasus ini. "Perkembangan mengenai siapa saja yang akan dipanggil sebagai saksi akan kami sampaikan lebih lanjut," katanya.

Sekjen Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (Fitra) Misbah Hasan sebelumnya menyatakan, DPRD memegang item pengeluaran pembiayaan APBD DKI. Apalagi, Prasetyo juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD DKI.

"Anggaran pengadaan lahan untuk rumah DP 0 rupiah yang dikelola Perumda Pembangunan Sarana Jaya pasti dibahas oleh Banggar DPRD DKI. Artinya, ketua dan seluruh anggota Banggar pasti mengetahui dan menyetujui," kata Misbah Senin (15/3/2021).

Misbah menilai anggaran pengadaan lahan rumah DP Rp 0 selalu disetujui, tanpa ada evaluasi yang memadai. Padahal, ada temuan BPK yang bisa dijadikan rujukan untuk menyetujui atau tidak menyetujui kelanjutan program ini.

"Karena anggaran ini sifatnya multiyears, harusnya ada evaluasi setiap tahun dari pelaksanaan program pengadaan lahan ini. Di sinilah keteledoran DPRD, menurut saya," kata Misbah.

Misbah enggan berspekulasi mengenai dugaan adanya keterlibatan Prasetyo dalam pengadaan lahan rumah DP Rp 0 yang diduga di-mark up tersebut. Namun, Misbah mendorong KPK turut memanggil Prasetyo untuk meminta keterangan lebih lanjut.

"Saya mendorong KPK juga memanggil ketua DPRD DKI sebagai Ketua Banggar untuk dimintai keterangan terkait hal ini. Yang jelas, publik ingin mendapatkan informasi mengapa anggaran penyertaan modal untuk pengadaan lahan tersebut disetujui setiap tahun," ungkap dia.

Prasetyo Edi Marsudi sendiri telah membantah terlibat dalam pengadaan lahan yang diduga dikorupsi oleh Dirut nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah ini, diduga bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang menjadi program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan konstruksi perkara maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, terdapat empat orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, komisi antikorupsi juga menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka yakni PT Adonara Propertindo.  



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon