ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun

Kamis, 17 Februari 2022 | 12:08 WIB
MR
WM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WM
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dalam perkara suap penanganan perkara, di PN Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dalam perkara suap penanganan perkara, di PN Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022 (Beritasatu.com/Muhammad Aulia)

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, tim jaksa menuntut Azis dengan pidana penjara 4 tahun 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan penjara," ucap jaksa saat persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Dalam tuntutan, jaksa mewajibkan Azis untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Azis juga dicabut hak untuk dipilih dalam pemilihan pejabat publik atau politis selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

ADVERTISEMENT

Hal-hal yang memberatkan perbuatan Azis antara lain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra DPR. Azis juga tidak mengakui kesalahannya dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Azis didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Azis disebut telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon