ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun

Kamis, 17 Februari 2022 | 12:08 WIB
MR
WM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WM
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dalam perkara suap penanganan perkara, di PN Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dalam perkara suap penanganan perkara, di PN Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022 (Beritasatu.com/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dalam perkara suap penanganan perkara.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar ketua majelis hakim Tipikor, Muhammad Damis, saat persidangan, di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Hadapi Vonis, Azis Syamsuddin Tiba di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor

Azis juga didenda dengan nilai Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

ADVERTISEMENT

Azis turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan suatu jabatan publik selama 4 tahun. Pidana itu terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokoknya.

"Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tutur Damis.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon