Termasuk Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Sudah Gelar 145 Kali OTT
Kamis, 28 April 2022 | 16:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berdiri pada 29 Desember 2003 telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 145 kali. Angka tersebut terungkap dalam postingan infografis di akun Instagram @official.kpk, Kamis (28/4/2022).
Terbaru, KPK menangkap dan menetapkan Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin serta tujuh orang lainnya dari Pemkab Bogor dan BPK perwakilan Jawa Barat sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ade Yasin dan tiga anak buahnya diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jabar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.
Dalam postingan tersebut dijelaskan, KPK melakukan OTT terhadap oknum yang diduga tengah atau sudah melakukan tindak pidana setelah mengumpulkan informasi dan data. Berikutnya, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka dalam suatu kasus dugaan korupsi.
Baca Juga: Kasus Ade Yasin, ICW: Parpol Gagal Lakukan Kaderisasi
Adapun dalam infografis tersebut dipaparkan, ada 467 laki-laki dan 60 perempuan yang terjaring OTT KPK sejak lembaga antirasuah itu berdiri. Mereka yang diamankan memiliki posisi jabatan yang beragam. Ada 189 orang yang berasal dari pihak swasta, lalu 160 orang dari kalangan PNS/BUMN.
KPK juga telah mengamankan 53 orang yang berposisi sebagai bupati/wali kota, 48 orang sebagai anggota DPR/DPRD, 19 orang hakim, 15 advokat, 12 panitera pengadilan, 10 jaksa, lima gubernur, tiga komisioner, dan dua menteri, serta tujuh orang memiliki kedudukan lainnya.
Baru-baru ini, KPK menetapkan Ade Yasin dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jabar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021.
Baca Juga: Ade Yasin: Saya Bertanggung Jawab Atas Ulah Anak Buah
Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jabar yaitu Kasub Auditorat Jabar III, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan; dan dua orang pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




