ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus SMKN 7 Tangsel, KPK Dalami Aliran Uang ke Berbagai Pihak

Selasa, 31 Mei 2022 | 20:59 WIB
MR
WM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WM
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang ke berbagai pihak terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2017. Dugaan itu didalami melalui pemeriksaan Lurah Rengas, Agus Salim, Senin (30/5/2022).

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak selama proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).

Ali tidak menjelaskan lebih lanjut soal para pihak yang diduga menerima uang terkait kasus tersebut. Dia juga tidak mengungkapkan soal nominal uang yang diduga mengalir ke sejumlah pihak berkaitan dengan kasus tersebut.

Diberitakan, KPK mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel Tahun Anggaran 2017. Ketiga tersangka itu dihadirkan dalam pengumuman di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

ADVERTISEMENT

"Penetapan tersangka setelah ditemukanlah adanya bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers tersebut.

Adapun tersangka tersebut, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Ardius Prihantono dan dua orang dari swasta, Agus Kartono serta Farid Nurdiansyah. Ketiganya diduga merugikan negara sebesar Rp 10,5 miliar. KPK telah memeriksa 47 orang saksi dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon