ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Penyuap Wali Kota Bekasi Dicecar KPK soal Proyek di Bogor

Selasa, 14 Juni 2022 | 17:16 WIB
MR
JM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: JEM
Gedung Merah Putih yang merupakan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Merah Putih yang merupakan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, yakni wiraswasta atas nama Lai Bui Min diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin. Dia dicecar tim penyidik KPK soal pengerjaan proyek pada Pemkab Bogor yang dilaksanakan perusahaan Lai Bui Min.

Diketahui, Lai Bui Min sudah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Terungkap, yang bersangkutan terbukti menyuap Rahmat Effendi senilai Rp 4,1 miliar karena Pemkot Bekasi telah membeli lahannya.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp 10 M

"Lai Bui Min, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait proyek yang dikerjakan perusahaan saksi di Pemkab Bogor dan dikonfirmasi soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperoleh proyek dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

ADVERTISEMENT

Diketahui, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat sekitar Rp 1,9 miliar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Rahmat Effendi Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung

Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jabar yakni Kasub Auditorat Jabar III, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan, dan dua orang pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon