Rizal Ramli: Kasus Edy Mulyadi Mestinya Ditangani Dewan Pers
Selasa, 26 Juli 2022 | 17:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Rizal Ramli menilai persidangan kasus Edy Mulyadi semestinya ditangani melalui mekanisme Dewan Pers. Rizal mengatakan persidangan terhadap Edy tidak adil.
"Peradilan ini tidak fair, karena sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ini (kasus Edy) merupakan lex specialis yang mestinya ditangani Dewan Pers. Ini bukan kasus kriminal, tetapi karena keseleo lidah," kata Rizal seusai menyaksikan persidangan Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (26/7/2022).
Menurutnya, persidangan terhadap Edy Mulyadi akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan pers nasional. Karena itu, mantan Menko Perekonomian ini mengatakan Dewan Pers harus proaktif. Dewan Pers perlu melaksanakan fungsi dengan menjalin pemahaman dan pendidikan bersama kejaksaan, termasuk kepolisian.
Rizal Ramli menekankan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dalam menjalankan fungsinya berpedoman kepada transparansi, independensi, dan akuntabilitas. Pers bersama civil society berfungsi mendorong good governance.
"Pernyataan Edy Mulyadi soal jin buang anak konteksnya adalah dalam rangka melakukan kontrol," ujarnya.
Rizal Ramli menyatakan persidangan Edy merupakan penegasan bahwa Indonesia saat ini bukan lagi negara demokrasi, tetapi otoriter. Rizal mengingatkan kebebasan pers saat ini hasil perjuangan para tokoh pers. Pers nasional diletakkan sebagai pers perjuangan.
Rizal mengenal Edy Mulyadi sejak menjadi wartawan salah satu koran di Indonesia, puluhan tahun lalu. Sebagai seorang wartawan senior, Edy dianggap cukup berpengalaman dan produktif dalam menghasilkan karya-karya jurnalistik.
Persidangan Edy Mulyadi memasuki pemeriksaan ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu ahli yang dihadirkan, yakni ahli bahasa Wahyu Wibowo. Diketahui, Edy Mulyadi didakwa menyebarkan berita yang membuat keonaran di masyarakat.
Perbuatan itu terkait pernyataannya mengenai lokasi Ibu Kota Nusantara yang disebut sebagai tempat jin buang anak. Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Edy pun didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




