# EDY MULYADI
Edy Mulyadi batal mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih melengkapi berkas penyidikan Edy Mulyadi.
Kuasa hukum Youtuber Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, mengatakan, pihaknya akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Mabes Polri.
Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang “jin buang anak”.
Edy Mulyadi bakal penuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi ujaran kebencian soal jin buang anak dengan membawa serta bekal.
Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi sekaligus perintah membawanya memenuhi panggilan penyidik.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus memproses laporan dugaan ujaran kebencian oleh Youtuber Edy Mulyadi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus memproses laporan dugaan ujaran kebencian oleh Youtuber Edy Mulyadi dengan memeriksa 38 saksi.
Mantan caleg PKS Edy Mulyadi akan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (28/1/2022) terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilontarkannya.
Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan mantan caleg PKS Edy Mulyadi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
NEWSLETTER