Kasus Tempat Jin Buang Anak
Divonis 7 Bulan 15 Hari, Edy Mulyadi Langsung Dibebaskan
Senin, 12 September 2022 | 19:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Terdakwa Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022). Edy Mulyadi divonis terkait kasus tempat jin buang anak. Edy Mulyadi pun langsung dibebaskan oleh hakim, karena telah ditahan lebih dari 7 bulan.
Hakim Ketua Adeng AK menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap.
Meski divonis 7 bulan 15 hari, Edy Mulyadi dapat menghirup angin segar. Pasalnya, hakim menyebut masa pidana yang dijatuhkan terhadap Edy Mulyadi sama dengan masa penahanan. Hakim pun meminta agar Edy Mulyadi dikeluarkan dari tahanan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Pusat terhadap Edy Mulyadi.
Pegiat media sosial itu sebelumnya dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Edy Mulyadi didakwa menyebarkan berita yang membuat keonaran di masyarakat.
Perbuatan itu terkait pernyataannya mengenai lokasi Ibu Kota Nusantara yang disebut sebagai tempat jin buang anak. Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




