ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasus Tempat Jin Buang Anak

Divonis 7 Bulan 15 Hari, Edy Mulyadi Langsung Dibebaskan

Senin, 12 September 2022 | 19:07 WIB
RK
BW
Penulis: Robby Kurniawan | Editor: BW
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022.
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022. (Antara)

Edy pun didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum Edy Mulyadi, Sari Nurmala menerima keputusan vonis tersebut. Ia gembira karena Edy langsung bebas, sebab telah menjalani penahanan selama delapan bulan.

"Masih ada keadilan di negeri ini. Itu yang pertama, yang kedua alhamdulillah kami sebagai penasihat hukum benar-benar berjuang untuk Edy Mulyadi dan Allah tidak menutup mata, membukakan mata hakim memberikan keadilan yang seadil-adilnya," tuturnya.



 

ADVERTISEMENT

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon