Kasus Tempat Jin Buang Anak
Divonis 7 Bulan 15 Hari, Edy Mulyadi Langsung Dibebaskan
Senin, 12 September 2022 | 19:07 WIB
Edy pun didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum Edy Mulyadi, Sari Nurmala menerima keputusan vonis tersebut. Ia gembira karena Edy langsung bebas, sebab telah menjalani penahanan selama delapan bulan.
"Masih ada keadilan di negeri ini. Itu yang pertama, yang kedua alhamdulillah kami sebagai penasihat hukum benar-benar berjuang untuk Edy Mulyadi dan Allah tidak menutup mata, membukakan mata hakim memberikan keadilan yang seadil-adilnya," tuturnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




