ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, 1 Februari 2022 | 15:42 WIB
SW
FB
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: FMB
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022.
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Youtuber Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, mengatakan, pihaknya akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Mabes Polri.

"Sehingga atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent (praduga tak bersalah), kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku," kata Damai dalam keterangan resmi, Selasa (1/2/2022).

Sebelumnya, Edy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA karena menyebut lokasi ibu kota baru di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat "jin buang anak". Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Edy untuk 20 hari ke depan.

Terkait penahanan itu, kuasa hukum tim Advokasi Edy Mulyadi juga sangat menyayangkan penahanan kliennya.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Resmi Tersangka, Edy Mulyadi Langsung Ditahan

"Karena pelanggaran yang dituduhkan selain debatebel oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan Betawi serta tidak diungkapkan dengan kalimat kotor atau kasar," ucapnya.

Selain itu, tim pengacara juga berpendapat bahwa tahapan hukum kliennya itu masih bersifat praduga tak bersalah.

"Sehingga secara hukum bisa saja aparatur melanjutkan prosesnya ketingkat penuntut umum. Akan tetapi demi kepastian hukum dan demi keadilan, selayaknya pihak penyidik tidak terburu-buru melakukan penahanan yang prematur," ungkapnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon