Batal Ajukan Penangguhan Penahanan, Edy Mulyadi Ingin Proses Sidang Lebih Cepat

Kamis, 10 Februari 2022 | 11:38 WIB
SW
WM
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: WM
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (kedua kanan) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022.
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (kedua kanan) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Tersangka Edy Mulyadi batal mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang "jin buang anak".

"Betul kami tidak memohonkan penangguhan penahanan," kata Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Djudju Purwantoro saat dihubungi Beritasatu.com, Kamis (10/2/2022).

Dikatakan Djudju, alasan pihaknya tidak mengajukan penangguhan penahanan tersebut agar prosesnya lebih cepat di pengadilan. Sehingga, kebenaran-kebenaran dapat terungkap untuk tersangka Edy Mulyadi ini.

"Alasannya lebih baik kita langsung proses lebih cepat sesuai dengan ketentuan KUHP saja. Kalau berita acaranya selesai P21 begitu bisa dilimpahkan ke kejaksaan kemudian jadwal persidangannya. Lebih cepat lebih baik sehingga kita dapat mengungkap kebenaran di persidangan," ucapnya.

Lebih lanjut, Djudju mengungkapkan bahwa terkait kasus yang menjerat kliennya tersebut hingga saat ini sudah sampai berita acara pemeriksaan (BAP) yang ketiga.

"Pemeriksaan BAP yang ketiga kalau tidak salah siang ini pukul 10.00 WIB," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih melengkapi berkas penyidikan Edy Mulyadi.

Edy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) karena menyebut lokasi ibu kota baru di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.

"Update terkait kasus EM. Kami harus sampaikan saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melengkapi berkas penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon