Bareskrim Masih Lengkapi Berkas Edy Mulyadi
Jumat, 4 Februari 2022 | 17:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih melengkapi berkas penyidikan Edy Mulyadi.
Edy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) karena menyebut lokasi ibu kota baru di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.
"Update terkait kasus EM. Kami harus sampaikan saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melengkapi berkas penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Di sisi lain, Ramadhan juga mengungkapkan, surat penangguhan penahanan Edy Mulyadi, penyidik belum menerimanya.
"Kemudian terkait penangguhan penahanan sampai saat ini penyidik belum menerima," ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Youtuber Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, mengatakan, pihaknya akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Mabes Polri.
"Sehingga atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent (praduga tak bersalah), kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku," kata Damai dalam keterangan resmi, Selasa (1/2/2022).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




