ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Edy Mulyadi Segera Diadili atas Perkara Ujaran Kebencian

Kamis, 31 Maret 2022 | 14:48 WIB
SW
FS
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: FFS
Edy Mulyadi
Edy Mulyadi (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung). Edy Mulyadi diketahui dijerat atas kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) karena menyebut lokasi ibu kota baru di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.

Pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan atau tahap dua ini seiring dengan telah rampungnya berkas penyidikan dengan tersangka Edy Mulyadi.

"Sudah (rampung)," kata Dirttipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/3/2022).

Dikatakan Edy, pihaknya menyerahkan tersangka Edy Mulyadi dan juga barang bukti hari ini.

ADVERTISEMENT

"Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.

Baca Juga: Batal Ajukan Penangguhan Penahanan, Edy Mulyadi Ingin Proses Sidang Lebih Cepat

Diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan Youtuber Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA terkait pernyataannya yang menyebut lokasi ibu kota baru sebagai tempat jin buang anak. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Edy untuk 20 hari ke depan.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin (31/1/2022).

Dasar penerapan sebagai tersangka yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE yang menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Edy juga dikenakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.

"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif," kata Ramadhan.

Baca Juga: Bareskrim Masih Lengkapi Berkas Edy Mulyadi

Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Dan alasan objektif ancaman yang dikenakan di atas lima tahun.

"Ancaman masing-masing pasal ada, tapi perkara ini ancamannya 10 tahun," kata Ramadhan.

Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa akun YouTube Edy Mulyadi bernama Bang Edy Channel.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon