ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Naik ke Penyidikan

Rabu, 26 Januari 2022 | 14:45 WIB
SW
BW
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: BW
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan mantan calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (caleg PKS) Edy Mulyadi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Perkara ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (26/1/2022).

Dikatakan Ramadhan, peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi dan lima ahli, serta laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara.

"Kemudian penyidik setelah melakukan gelar perkara, menyimpulkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Setelah status kasus tersebut menjadi penyidikan, kemudian penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Disebut Edy Mulyadi Macan Mengeong, Ini Jawaban Prabowo Subianto

Sebelumnya, Polri memproses laporan terkait dengan pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, oleh youtuber Edy Mulyadi.

"Pelaporan terhadap saudara EM terkait dengan pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam hal ini pihak Polda Kaltim telah menerima laporan masyarakat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon