ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bareskrim Layangkan Pemanggilan Kedua dan Perintah Membawa Edy Mulyadi

Sabtu, 29 Januari 2022 | 01:03 WIB
DS
DS
Penulis: Dwi Argo Santosa | Editor: DAS
Komjen Pol Agus Andrianto.
Komjen Pol Agus Andrianto. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang disertakan dengan surat perintah untuk membawa yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik.

Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, setelah Edy Mulyadi mangkir dari pemanggilan pertama sebagai saksi pada Jumat (28/1/2022).

"Panggilan kedua dengan perintah membawa," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga: Dugaan Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Siap Diperiksa Besok

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi dapat disertakan dengan perintah membawa.

Menurut dia, penyidik memiliki mekanisme dan membuat rencana penyidikan terkait perkara tersebut.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) dan (2) serta Pasal 113 yang menerangkan mekanisme pemanggilan terhadap saksi dalam sebuah perkara.


Edy Mulyadi. (Istimewa)

"Kalau enggak pas silakan saja tempuh jalur praperadilan," ucap Agus.

Sementara itu, kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir  menyebutkan, kedatangannya ke Bareskrim Polri mewakili kliennya memenuhi panggilan pertama penyidik dengan menyerahkan surat penundaan pemanggilan.

Menurut Herman, kliennya tidak dapat hadir karena ada halangan. Selain itu, pemanggilan terhadap kliennya dinilai tidak sesuai dengan KUHAP.

Baca Juga: Ujaran Kebencian Edy Mulyadi, Bareskrim Periksa 38 Saksi

"Kedatangan kami mau memasukkan surat penundaan ini dulu," ujar Herman.

Herman berpendapat, pemanggilan terhadap kliennya minimal dilakukan tiga hari setelah perkara naik penyidikan. Ia menghitung baru dua hari kliennya sudah dipanggil.

"Intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon