ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Tegaskan Penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh Sesuai Aturan

Sabtu, 10 Desember 2022 | 09:13 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis 8 Desember 2022.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis 8 Desember 2022. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak melanggar aturan dalam penahanan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh. KPK meyakini proses hukum kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Gazalba sudah sesuai ketentuan berlaku.

"Pijakan kami adalah hukum acara pidana yang berlaku atau di KUHAP maupun ketentuan lain selalu kami patuhi. Karena sekali lagi KPK di dalam penegakan hukum tidak ingin melanggar hukum itu sendiri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di sela rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Diakui Ali, penahanan terhadap sosok hakim agung yang dilakukan KPK disorot sejumlah kalangan akibat dipandang menyalahi aturan. Penahanan terhadap hakim disebut perlu memiliki perintah dari jaksa agung atau presiden.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA). Disebutkan, ketua, wakil ketua, ketua muda, serta hakim anggota MA hanya bisa ditangkap atau ditahan berdasarkan perintah jaksa agung seusai memperoleh restu dari presiden.

ADVERTISEMENT

Hanya saja, ada pengecualian seperti ketika tertangkap tangan tengah berbuat kejahatan atau ditemukan bukti permulaan cukup tengah melakukan pelanggaran.

"Ada pernyataan dari pihak lain bahwa KPK melanggar ketentuan misalnya di Pasal 17 UU MA di mana ada perintah jaksa agung atau presiden kan gitu. Tetapi kita harus secara utuh membaca ketentuan tersebut ada pengecualian di sana gitu ya, di antaranya adalah ketika tangkap tangan," tutur Ali.

KPK telah menahan Gazalba Saleh yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Penetapan tersangka Gazalba ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditahan bersama dengan sejumlah pihak dari internal MA dan swasta.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS (Gazalba Saleh) dilakukan penahanan," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang sebesar Sin$ 202.000 atau sekitar Rp 2,2 miliar. Uang tersebut untuk mengurus perkara kasasi pidana terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon