PPATK Sampaikan Dana Terkait Pidana di Transaksi Rp 300 Triliun ke Sri Mulyani
Jumat, 10 Maret 2023 | 09:23 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kemenkeu tengah diterpa isu transaksi tidak wajar di internalnya senilai Rp 300 triliun. Soal itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengenai dana yang terkait pidana dari transaksi dimaksud.
"Nilai detail mengenai mutasi rekening serta dana yang terkait tindak pidana ada pada dokumen individualnya. Kami sudah sampaikan ke Ibu Menkeu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Sri Mulyani sebelumnya mengaku kalau dirinya tidak tahu soal transaksi janggal Rp 300 triliun di Kemenkeu dari laporan yang dia terima. Soal itu, Ivan mengakui kalau yang diterima Sri Mulyani itu hanya sebatas rekap laporan.
"Yang dipegang Ibu Menkeu terakhir adalah rekap dari beberapa ratus laporan yang pernah kami kirimkan kepada Kemenkeu sepanjang 2009-2023," ungkap Ivan.
Sri Mulyani mengaku baru menerima surat laporan adanya aliran dana mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Direktorat Pajak dan Direktorat Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini disampaikan Sri Mulyani saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Solo Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023) sore.
Sri Mulyani, menjelaskan bahwa dalam lampiran surat berjumlah 36 halaman tidak menunjukan angka Rp 300 triliun yang sebelumnya diungkap Mahfud MD dan PPATK.
"Mengenai Rp 300 triliun terus terang saya tidak lihat dalam surat itu tidak ada angkanya. Jadi saya engga tahu juga Rp 300 triliun darimana. Nanti saya akan kembali lagi ke Jakarta. Saya akan bicara lagi dengan Mahfud dan juga Ivan angkanya dari mana. Dengan ini saya juga punya informasi yang sama dengan anda semuanya, media, dan masyarakat," jelasnya
Sri Mulyani juga akan melakukan pertemuan dengan Mahfud secara kooperatif untuk mengetahui adanya kecurigaan aliran dana tersebut.
Sri Mulyani juga menegaskan jika benar data itu terbukti dan sesuai fakta yang ada maka dia akan melakukan penindakan tegas seperti yang dilakukan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, yang terlibat dalam kasus yang menjeratnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




