Top News, Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu hingga Yudo Andreawan Mengamuk
Rabu, 19 April 2023 | 06:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Berita keterlibatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan dan Polda Lampung hentikan penyidikan kasus TikToker Bima Yudho menjadi berita terpopuler.
Berikut adalah lima top news Beritasatu.com:
1. Ada Gazalba Saleh dalam Dugaan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu?
Beritasatu.com lalu mengakses Putusan Nomor 199 PK/PID.SUS/2019 melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan itu terkait pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan terpidana Dicson Liusdyanto, Direktur PT Tujuan Utama.
Dan satu nama majelis hakim yang memutus putusan itu sesuai yang disebutkan Yenti dan cukup membuat terperangah: Gazalba Saleh.
2. Polda Lampung Hentikan Penyidikan Kasus Tiktoker Bima Yudho
Polda Lampung, Selasa (18/4/2023), menghentikan penyidikan kasus tiktoker Bima Yudho Saputro yang dilaporkan ke Polda Lampung oleh Ginda Ansori karena mengkritik Provinsi Lampung.
Penghentian perkara penyelidikan laporan kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan terlapor Bima Yudho Saputro (23) tersebut dihentikan setelah Polda Lampung melakukan penyelidikan dan memeriksa sebanyak 6 saksi.
3. Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara
Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur divonis 6 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023). Gus Nur terlibat dalam kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Vonis terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama Gus Nur dibacakan oleh Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. "Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," kata ketua Moch Yuli Hadi.
4. Divonis 6 Tahun Penjara, Bambang Tri Minta Bantuan Yusril untuk Banding
Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono. Majelis hakim menyatakan Bambang Tri terbukti bersalah bersama-sama Gus Nur menyebarkan ujian kebencian atas berita bohong ijazah palsu Presiden Jokowi dan menimbulkan keonaran.
Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, dengan hakim anggota Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut keduanya dihukum 10 tahun penjara.
5. Yudo Andreawan Mengamuk Lagi Saat Diperiksa Kejiwaan
Pria yang sering membuat onar di tempat umum, Yudo Andreawan mengamuk kembali saat diperiksa kejiwaannya.
"Kemarin telepon perawatnya karena ada sempat ngamuk-ngamuk. Kemudian minta dibawakan pakaian sama alat mandi. Kemarin Kanit ke sana. Kumat ngamuk istilahnya," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




