DPR: RUU Perampasan Aset Sebuah Terobosan yang Akan Membuat Efek Jera
Senin, 22 Mei 2023 | 21:34 WIB
"Kejahatan ekonomi ini semakin canggih atau bisa dikatakan sebagai kejahatan sophisticated, kejahatan yang dilakukan melalui berbagai cara financial engineering dan legal engineering dengan tujuan agar dapat mengelabui aparat penegak hukum, mempersulit proses hukum di pengadilan, dan mempersulit proses penyitaan yang dilakukan secara konvensional," jelas Didik
Ditambahkan, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana diharapkan mampu menjadi solusi yang komprehensif dalam menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala. Menurut Didik, selama ini banyak kendala yang menyulitkan penegak hukum berkaitan dengan kondisi tersangka atau terdakwa.
"Misalnya tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya," jelas legislator dari Dapil Jawa Timur IX ini.
RUU Perampasan Aset merupakan RUU inisiatif Pemerintah. Ada sejumlah hal yang diatur dalam RUU ini, termasuk aturan aset tindak pidana yang dapat dirampas negara yakni aset yang bernilai minimal Rp 100 juta.
Selain itu, aset yang dapat dirampas merupakan aset terkait dengan tindak pidana yang ancaman pidana penjaranya mencapai empat tahun atau lebih. Kemudian, aset yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Aset yang bisa dirampas selanjutnya adalah aset lain sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara, dan aset yang merupakan barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




