DPR: RUU Perampasan Aset Sebuah Terobosan yang Akan Membuat Efek Jera
Senin, 22 Mei 2023 | 21:34 WIB
Ada empat keadaan perampasan aset dapat dilakukan. Pertama, tersangka atau terdakwa meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Kedua, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Lalu keadaan ketiga yakni saat perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Keempat, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan di kemudian hari diketahui terdapat aset tindak pidana yang belum dirampas.
Didik mendukung sepenuhnya agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa segera dibahas dan diundangkan.
"Sehingga perampasan aset dapat dilakukan terhadap harta hasil kejahatan tanpa kendala aturan hukum acara yang belum memadai," pungkas Didik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




