Nasdem Dukung Kejagung Terapkan Pasal TPPU untuk Kasus Johnny G Plate
Minggu, 28 Mei 2023 | 22:13 WIB
Menurut Ali, tugas kejaksaan sekarang adalah membuat kasus ini terang benderang sehingga tidak terjadi fitnah kepada kelompok tertentu. Dia mencontohkan Nasdem saat ini di-framing menerima aliran dana Rp 8 triliun karena yang terlibat korupsi adalah Johnny Plate yang merupakan Sekjen Nasdem.
"Hari ini framing-nya Johnny Plate korupsi Rp 8 triliun lebih, mengalir ke Partai Nasdem dan bahkan Anies Baswedan. Kita mau membantah tuduhan-tuduhan itu karena posisi Johnny Plate sebagai sekjen, yang kemudian kita dorong kejaksaan membuka ini secara terang benderang," pungkas Ali.
Sekadar informasi, saat ini Kejagung telah menetapkan 7 tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Selain mantan Menkominfo Johnny G Plate, para tersangka lainnya ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Berikutnya Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy. Satu tersangka terakhir ialah Windi Purnama (WP), orang kepercayaan dari tersangka IH yang menjadi penghubung dengan pihak-pihak tertentu
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




