Nasdem Dukung Kejagung Terapkan Pasal TPPU untuk Kasus Johnny G Plate
Minggu, 28 Mei 2023 | 22:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan pihaknya mendukung jika Kejaksaan Agung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi pembangunan menara stasiun pemancar atau base transceiver station (BTS) Kominfo Bakti.
Menurut Ali, Nasdem mendukung langkah apapun dari kejaksaan untuk membuat kasus yang menjerat Johnny Plate ini menjadi terang benderang.
"Nasdem secara kelembagaan mendukung apapun langkah-langkah yang diambil oleh kejaksaan untuk membuat kasus terang, termasuk kalau mau pakai TPPU, ya TPPU," ujar Ali kepada Beritasatu.com, Minggu (28/5/2023).
Ali berharap penanganan kasus korupsi BTS ini tidak hanya berhenti pada Johnny Plate dan para tersangka lainnya. Pasalnya, yang terlibat dalam kasus ini banyak termasuk sejumlah korporasi yang menjalankan proyek tersebut. Menurut dia, publik patut mencurigai keterlibatan korporasi jika memang uang sudah dikucurkan tetapi belum ada bangunannya.
"Kita sangat berharap kasus ini tidak berhenti pada para tersangka ini. Karena rasanya agak sulit nalar publik menerima ini, rasanya sulit untuk kemudian publik tidak akan mengatakan ini ada motif lain kalau kemudian kerugian negara Rp 8 triliun lebih tidak terungkap secara terang benderang," kata Ali.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




