Nasdem Dukung Kejagung Terapkan Pasal TPPU untuk Kasus Johnny G Plate

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan pihaknya mendukung jika Kejaksaan Agung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi pembangunan menara stasiun pemancar atau base transceiver station (BTS) Kominfo Bakti.
Menurut Ali, Nasdem mendukung langkah apapun dari kejaksaan untuk membuat kasus yang menjerat Johnny Plate ini menjadi terang benderang.
"Nasdem secara kelembagaan mendukung apapun langkah-langkah yang diambil oleh kejaksaan untuk membuat kasus terang, termasuk kalau mau pakai TPPU, ya TPPU," ujar Ali kepada Beritasatu.com, Minggu (28/5/2023).
Ali berharap penanganan kasus korupsi BTS ini tidak hanya berhenti pada Johnny Plate dan para tersangka lainnya. Pasalnya, yang terlibat dalam kasus ini banyak termasuk sejumlah korporasi yang menjalankan proyek tersebut. Menurut dia, publik patut mencurigai keterlibatan korporasi jika memang uang sudah dikucurkan tetapi belum ada bangunannya.
"Kita sangat berharap kasus ini tidak berhenti pada para tersangka ini. Karena rasanya agak sulit nalar publik menerima ini, rasanya sulit untuk kemudian publik tidak akan mengatakan ini ada motif lain kalau kemudian kerugian negara Rp 8 triliun lebih tidak terungkap secara terang benderang," kata Ali.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kampung Lukis Ruslan, Destinasi Wisata Edukasi Seni yang Diresmikan Bupati Kediri
Saksikan Bioskop Spesial BTV 5 Cowok Jagoan: Rise of The Zombies Sabtu Ini
Indonesia vs Korut Digelar Minggu, Ini Hasil dan Jadwal Lengkap Sepak Bola Asian Games 2023
Populer di Era 2006, Ini Lirik Lagu Terekam (Tak Pernah Mati) dari The Upstairs
Soal Restu Jokowi ke Kaesang, Gibran: Itu Bukan Restu Masuk PSI
1
Kokok PSI: Kaesang Sudah PSI
5
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri