ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Penumpang Pesawat Udara Tak Diwajibkan Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Selasa, 13 Juni 2023 | 22:27 WIB
A
WP
Penulis: Awaludin | Editor: WDP
Sertifikat vaksinasi Covid-19 elektronik.
Sertifikat vaksinasi Covid-19 elektronik. (Antara)

Lombok Tengah, Beritasatu.com - PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Lombok Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) mulai menerapkan ketentuan terbaru terkait perjalanan dengan transportasi udara. 

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 9 Juni 2023.

"Berdasarkan surat edaran tersebut, saat ini pelaku perjalanan dengan transportasi udara tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Namun, ada beberapa anjuran yang sebaiknya dilakukan agar perjalanan tetap sehat, aman, dan nyaman dalam upaya pencegahan penularan Covid-19," ungkap General Manager Bandara Lombok Rahmat Adil Indrawan Selasa (13/6/2023).

ADVERTISEMENT

Lebih Lanjut Adil menegaskan, Transisi Epidemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yaitu penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

"Kemudian, penumpang pesawat juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Namun bagi mereka yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker," ucapnya

Selain itu, dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer atau mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan bersama-sama.

"Bandara Lombok menyambut baik dan siap mengimplementasikan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 dengan semangat transisi menuju endemi Covid-19. Kami optimistis pelonggaran persyaratan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat di Bandara Lombok, sehingga akan mampu mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata secara berkelanjutan," pungkasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

NASIONAL
IDAI Serukan langkah untuk Antisipasi Hantavirus

IDAI Serukan langkah untuk Antisipasi Hantavirus

LIFESTYLE
Wabah Virus Hanta di Kapal Pesiar, Akankah Jadi Pandemi Baru?

Wabah Virus Hanta di Kapal Pesiar, Akankah Jadi Pandemi Baru?

LIFESTYLE
Varian Covid-19 Cicada Dipastikan Belum Masuk Indonesia

Varian Covid-19 Cicada Dipastikan Belum Masuk Indonesia

LIFESTYLE
Varian Covid-19 Cicada Muncul di Banyak Negara, Ini Gejalanya

Varian Covid-19 Cicada Muncul di Banyak Negara, Ini Gejalanya

LIFESTYLE
Covid-19 Bisa Tinggalkan Dampak Permanen di Otak, Ini Temuannya

Covid-19 Bisa Tinggalkan Dampak Permanen di Otak, Ini Temuannya

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon