KPK Lawan Vonis Lepas Bupati Mimika di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile
Sabtu, 29 Juli 2023 | 12:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajukan kasasi untuk melawan vonis lepas Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng di kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. KPK tidak terima vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN ) Makassar terhadap Eltinus.
"28 Juli, Jaksa KPK Irwan Ashadi telah selesai menyatakan kasasi terdakwa Eltinus Omaleng melalui PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip Sabtu (29/7/2023).
Ali menyampaikan, penyampaikan kasasi oleh KPK terhadap vonis lepas Eltinus masih dalam hitungan waktu yang ditentukan KUHAP. Kini, tim Jaksa KPK akan mendalami salinan putusan terhadap Eltinus terlebih dahulu untuk menyusun memori kasasi.
"Tim Jaksa segera mempelajari salinan putusan dimaksud untuk menyiapkan memori kasasi dan menganilis pertimbangan majelis hakim terkait putusan lepas demi hukum dimaksud," ungkap Ali.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Omaleng dalam perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Selain Omaleng, kasus tersebut juga menjerat Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 21,6 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




