ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Duga Karen Agustiawan Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun Terkait Kasus LNG Pertamina

Selasa, 19 September 2023 | 20:55 WIB
MR
BW
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: BW
KPK menahan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021, Selasa 19 September 2023. 
KPK menahan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021, Selasa 19 September 2023.  (Beritasatu.com/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,1 triliun berkaitan dengan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2021. Karen telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mulanya, Pertamina pada 2012 lalu merencanakan pengadaan LNG. Rencana ini guna merespons adanya defisit gas di Indonesia sekaligus memenuhi kebutuhan PT PLN, industri pupuk, serta petrokimia nasional.

Karen selaku Dirut Pertamina periode 2009-2014 lalu mengambil kebijakan lebih lanjut dengan menjalin kerja sama dengan sejumlah produsen dan penyuplai LNG. Salah satunya yakni dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (LLC) Amerika.

ADVERTISEMENT

"Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, KA (Karen Agustiawan) secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Tidak hanya itu, pelaporan untuk dibahas di RUPS, dalam hal ini pemerintah, tidak dijalankan Karen. Oleh sebab itu, langkah kebijakan Karen tersebut tidak memperoleh restu serta persetujuan pemerintah.

Selanjutnya, seluruh kargo LNG Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik. Hal itu membuat kargo LNG oversupply dan tidak pernah masuk ke Indonesia.

"Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina," ungkap Firli.

Kerugian yang timbul pun menyentuh angka fantastis. "Mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar US$ 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," tutur Firli.

Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon