KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mimika
Jumat, 22 September 2023 | 21:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - KPK resmi menahan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Penahanan empat tersangka ini merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka Eltinus Omaleng, Bupati Mimika periode 2014-2019.
Tim penyidik KPK lantas menemukan peran sejumlah dengan dugaan turut serta dalam terjadinya tindak pidana, serta dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Selain sosok Bupati Eltinus Omaleng, terdapat dua tersangka lain yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni Marthen Sawy dan Teguh Anggara.
"KPK kemudian melanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti, berdasarkan kesepakatan kolegial mengumumkan dan menetapkan para tersangka baru ini," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih pada Jumat (22/9/2023).
Dari empat tersangka baru dalam dugaan korupsi gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Papua, tiga di antaranya berasal dari pihak swasta yaitu Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, dan Gustaf Urbanus Patandianan. Sementara seorang tersangka lain merupakan aparatur sipil negara (ASN) atas nama Totok Suharto.
Budiyanto dan Arif mempunyai peran mencari kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi dalam pengerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Mereka juga menerima sejumlah uang dari Eltinus terkait peran itu, sekaligus sebagai orang kepercayaan sang Gubernur.
Untuk sosok Gustaf, KPK menjelaskan perannya adalah konsultan perencanaan dan pengawasan proyek pembangunan rumah ibadah ini. Namun, Gustaf tidak mengawasi proyek sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.
"Sedangkan tersangka Totok sebagai ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan, berperan mengondisikan berbagai dokumen lelang. Sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan Eltinus," ujar Asep menambahkan.
Atas perannya masing-masing dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 ini, keempat tersangka mendapat keuntungan pribadi senilai Rp 3,5 miliar. Sebaliknya akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian keuangan setidaknya sekitar Rp 11,7 miliar.
Asep menambahkan keempat tersangka ini ditahan demi keperluan proses penyidikan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, atau sejak 22 September 2023 hingga 11 Oktober 2023. Sebelumnya, keempat tersangka menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Jumat (22/9/2023).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




