Dirut Bakti Kominfo Benarkan Johnny Plate Minta 500 Juta per Bulan
Kamis, 28 September 2023 | 10:58 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Ahmad Latif membenarkan jika mantan Menkominfo Johnny G Plate meminta uang senilai 500 juta per bulan kepada dirinya. Uang tersebut diminta Plate dengan dalih untuk keperluan anak buahnya yang sudah bekerja keras.
Hal itu terungkap saat Anang Ahmad Latif membeberkan keterangannya dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo Pengadilan Tipikor, PN Jakpus, Rabu, (27/9/2023). Dalam sidang itu, Anang menjadi saksi mahkota untuk tiga terdakwa lainnya.
Tiga terdakwa tersebut ialah, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Mulanya jaksa bertanya kepada Anang Ahmad Latif, apakah ia mengenal terdakwa lainnya yakni Irwan Hermawan dan bantuan apa yang pernah diminta. Anang kemudian menceritakan, bahwa dirinya meminta bantuan Irwan Hermawan untuk menyediakan uang Rp. 500 juta/bulan atas pemintaan Plate.
"Bantuan apa yang saudara minta ke Irwan Hermawan?" tanya jaksa.
"Pertama, terkait dengan permintaan Rp. 500 juta setiap bulan," jawab Anang.
BACA JUGA
Hakim Pertanyakan Kode "Keep Silent" dalam Sidang Korupsi BTS eks Menkominfo Johnny G Plate
"Ada permintaan uang dari siapa?" tanya jaksa.
"Dari Pak Johnny Plate," jawab Anang.
Anang lantas menjelaskan, uang yang diminta Plate tersebut untuk biaya tambahan atas kerja keras anak buahnya.
"Pada saat itu saya menyampaikan setelah ada permintaan dari Pak Johnny Plate, pada saat itu Pak Johnny Plate bilang, 'Nang, ini anak-anak butuh biaya tambahan untuk kerja kerasnya'. Jadi saya meyakini itu pada saat itu untuk kebutuhan tim pendukungnya beliau," jawab Anang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




