Alvaro Meninggal Seusai Operasi Amandel, Ini Aturan Hukum Malapraktik
Jumat, 6 Oktober 2023 | 03:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Dunia kesehatan di Indonesia akhir-akhir ini kerapkali mendapat sorotan. Setelah kasus dokter gadungan yang terjadi di salah satu rumah sakit di Surabaya, sekarang muncul kasus dugaan malapraktik yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat atau tepatnya di Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih.
Dugaan malapraktik terjadi saat operasi amandel anak usia tujuh tahun pada Selasa (19/9/2023). Setelah operasi anak tersebut tidak sadarkan diri selama dua pekan.
Bocah bernama Benedictus Alvaro Darren ini kemudian divonis mengalami mati batang otak dan meninggal pada Senin (2/10/2023). Orang tua korban yang tidak terima melaporkan pihak rumah sakit beserta dokter yang dianggap bertanggung jawab atas kematian anaknya atas dugaan malapraktik.
Menurut Black’s Law Dictionary, malapraktik merupakan bagian dari ketidakkompetenan sebuah profesionalitas. Dilansir dari Ditjen Pelayan Kesehatan yang mengutip dari Vesta (1995), malapraktik terdiri dari empat unsur yang harus ditetapkan untuk membuktikan bahwa malapraktik telah terjadi yaitu kewajiban (duty), tidak melaksanakan kewajiban (breach of the duty), cedera (injury), dan sebab-akibat (proximate caused).
Lebih lanjut Vestal (1995) membagi tiga area yang memungkinkan adanya risiko kesalahan, yaitu kesalahan pengkajian keperawatan (assessment errors), kesalahan perencanaan keperawatan (planning errors), dan kesalahan tindakan intervensi keperawatan (intervention errors).
Peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mencantumkan definisi malapraktik. Namun, terdapat UU yang mengatur sanksi dan hak pasien jika ada kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan maupun rumah sakit, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam beleid itu terdapat sejumlah pasal yang bisa digunakan dalam kasus dugaan malapraktik.
Pasal 193 UU Kesehatan misalnya, mengatur tanggung jawab rumah sakit atas kerugian yang disebabkan SDM mereka.
Pasal 193 UU Kesehatan berbunyi, "Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh sumber daya manusia kesehatan rumah sakit."
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




