KPK: Korupsi Penghambat Tujuan Bangsa
Sabtu, 9 Desember 2023 | 06:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa korupsi merupakan tindakan yang menghambat tujuan bangsa dan negara.
"Korupsi itu masih menjadi masalah yang menjadi faktor penghambat tidak tercapainya tujuan-tujuan bangsa Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memberikan perlindungan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam ketertiban dunia," ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Jumat (8/12/2023).
Ghufron mengakui, korupsi saat ini masih menjadi masalah serius di Indonesia. Ia juga menyinggung masalah di internal KPK lantaran Firli Bahuri telah diberhentikan sementara sebagai ketua lembaga antikorupsi tersebut.
Firli Bahuri sendiri kini nonaktif sebagai ketua KPK karena tersandung kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Semua hingga hari ini masih belum tercapai karena korupsi, termasuk yang dipertanyakan (Firli Bahuri tersangka), masih menjadi masalah internal KPK," tutur Ghufron.
Berdasarkan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK), indeks Indonesia pada 2023 adalah 3,92, turun dari skor 3,93 pada tahun sebelumnya. Sedangkan, survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022 diperoleh skor indeks sebesar 71,9, turun dari capaian tahun 2021 dengan skor 72,4.
Meski korupsi di Indonesia belum membaik, KPK tetap berkomitmen kuat untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya.
"Hasil skor indeks kedua survei ini mengalami penurunan. Hal tersebut tentunya menjadi PR kita bersama untuk melakukan berbagai akselerasi perbaikan pada masa-masa mendatang," imbuh Ghufron.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




