ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

24 Tahanan KPK Jalankan Ibadah Natal di Rutan Hari Ini

Senin, 25 Desember 2023 | 06:32 WIB
MR
IC
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: CAH
Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat sela acara diskusi media di Hotel Novus Jiva Anyer, Rabu, 6 Desember 2023.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat sela acara diskusi media di Hotel Novus Jiva Anyer, Rabu, 6 Desember 2023. (Beritasatu.com/Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan bagi para tahanan untuk menjalankan ibadah Natal hari ini, Senin (25/12/2023). Ibadah Natal akan dilaksanakan di rumah tahanan negara (rutan). 

"Ada 24 orang tahanan yang akan merayakan Natal. Ibadah Natal (25/12/2023) dilaksanakan terpusat di Rutan Gedung Merah Putih KPK dan untuk Rutan di Puspomal diselenggarakan tersendiri. Jadwal ibadah dari pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

KPK juga memberikan kesempatan kepada para tahanan untuk berkumpul bersama keluarga mereka masing-masing di momentum Hari Raya Natal kali ini. 

ADVERTISEMENT

"Layanan kunjungan dan penerimaan makanan dilaksanakan pada Senin (25/12/2023) mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB dan waktu penerimaan makanan mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 09.30 WIB," ujar Ali Fikri.

Dalam layanan kunjungan ini, KPK menetapkan sejumlah ketentuan, yakni mereka yang berkunjung adalah keluar inti dari tahanan, izin dari pihak penahan (tim penyidik, tim jaksa dan majelis hakim), satu tahanan diperbolehkan menerima tiga pengunjung, dan tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, alat komunikasi hingga alat elektronik yang dapat menggangu dan membahayakan keamanan maupun ketertiban;

"Fasilitasi ibadah dan kunjungan khusus ini sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak dasar bagi setiap insan beragama, termasuk bagi tahanan KPK," tutur Ali Fikri.

Menurutnya hal ini sekaligus selaras dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon