Awal 2024 Kemenkes Gencarkan Vaksinasi Covid-19 bagi Kelompok Rentan, Gratis
Senin, 1 Januari 2024 | 06:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dengan semakin terkendalinya Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus melakukan upaya perlindungan melalui vaksinasi pada awal 2024 untuk kelompok rentan yang masih memiliki risiko kematian.
Upaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 tentang Program Pemberian Imunisasi Covid-19 Program. Ini masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari atau awal 2024 di seluruh Indonesia.
"Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 dan mendapatkannya secara gratis," jelas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Maxi Rein Rondonuwu, Minggu (31/12/2023).
Maxi menjelaskan kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali. Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin Covid-19.
Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.
Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi Covid-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri. Hal ini bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.
“Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus sudah memiliki NIE (nomor izin edar) dari BPOM (Badan Pengawas Obat Makanan) dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk produsen,” jelas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalucia.
Dia mengatakan untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi Covid-19 baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan, harus dilaksanakan pada sistem yang terintegrasi dengan informasi kesehatan nasional, yakni SatuSehat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




