ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Awal 2024 Kemenkes Gencarkan Vaksinasi Covid-19 bagi Kelompok Rentan, Gratis

Senin, 1 Januari 2024 | 06:20 WIB
HS
WP
Penulis: Hendro Dahlan Situmorang | Editor: WBP
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (Antara Foto/Fauzan)

Jakarta, Beritasatu.com - Dengan semakin terkendalinya Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus melakukan upaya perlindungan melalui vaksinasi pada awal 2024 untuk kelompok rentan yang masih memiliki risiko kematian.

Upaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 tentang Program Pemberian Imunisasi Covid-19 Program. Ini masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari atau awal 2024 di seluruh Indonesia.

"Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 dan mendapatkannya  secara gratis," jelas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Maxi Rein Rondonuwu, Minggu (31/12/2023).

Maxi menjelaskan kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali. Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin Covid-19.

ADVERTISEMENT

Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.

Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi Covid-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri. Hal ini bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.

“Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus sudah memiliki NIE (nomor izin edar) dari BPOM (Badan Pengawas Obat Makanan) dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk produsen,” jelas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalucia.

Dia mengatakan untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi Covid-19 baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan, harus dilaksanakan pada sistem yang terintegrasi dengan informasi kesehatan nasional, yakni SatuSehat.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

NASIONAL
IDAI Serukan langkah untuk Antisipasi Hantavirus

IDAI Serukan langkah untuk Antisipasi Hantavirus

LIFESTYLE
Wabah Virus Hanta di Kapal Pesiar, Akankah Jadi Pandemi Baru?

Wabah Virus Hanta di Kapal Pesiar, Akankah Jadi Pandemi Baru?

LIFESTYLE
Varian Covid-19 Cicada Dipastikan Belum Masuk Indonesia

Varian Covid-19 Cicada Dipastikan Belum Masuk Indonesia

LIFESTYLE
Varian Covid-19 Cicada Muncul di Banyak Negara, Ini Gejalanya

Varian Covid-19 Cicada Muncul di Banyak Negara, Ini Gejalanya

LIFESTYLE
Covid-19 Bisa Tinggalkan Dampak Permanen di Otak, Ini Temuannya

Covid-19 Bisa Tinggalkan Dampak Permanen di Otak, Ini Temuannya

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon