ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dewas KPK Siapkan 2 Majelis Sidang Etik Kasus Pungli Rutan

Rabu, 17 Januari 2024 | 12:13 WIB
MA
DM
Penulis: Medikantyo Junandika Adhikresna | Editor: DM
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. (Beritasatu.com/Medikantyo Junandika Adhikresna)

Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyiapkan dua majelis dalam menyidangkan kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Masing-masing majelis Dewas KPK itu berisi tiga anggota, yang memulai tugasnya pada Rabu (17/1/2024) ini.

Kedua majelis itu bertugas menyidangkan dugaan pelanggaran etik 93 pegawai yang bertugas di lingkungan Rutan KPK. Mereka dinilai mengetahui dan terlibat dalam sejumlah modus pungutan liar (pungli) kepada para tahanan di Rutan KPK.

"Hari ini (majelis sidang) Pak Tumpak (Hatorangan Panggabean, Ketua Dewas KPK), Ibu Albertina Ho, Pak Harjono. Besok saya, Pak Harjono, dan Pak Isa (Indriyanto Seno Adji)," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Alasan dari Dewas KPK membentuk dua majelis berbeda karena banyak pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut. Total dugaan pelanggaran 90 dari 93 pegawai akan dipisahkan menjadi enam berkas berbeda, dengan masing-masing berisi 15 nama.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, tiga pegawai lain akan menjalani sidang dengan tiga berkas berbeda di hadapan majelis sidang etik Dewas KPK. Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut mengapa dugaan pelanggaran ketiganya diberkaskan secara terpisah.

Syamsuddin menyebut, para pegawai memiliki tugas dan jabatan berbeda serta kebanyakan melakukan pelanggaran wewenang. Hal itu termasuk penarikan pungli dengan berbagai modus yang dikenakan kepada para tahanan di Rutan KPK.

"Ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada semacam komandan regunya yang gitu-gitu. Ada staf biasa, pengawal tahanan. Macam-macam (jabatannya)," ujar Syamsuddin.

Dewas KPK akan lebih dahulu menyidangkan satu dari enam berkas perkara awal dari kasus tersebut. Sidang terhadap 15 orang pegawai itu disebut telah dimulai pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di gedung ACLC KPK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon