Dewas KPK Kembali Periksa 13 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli
Jumat, 19 Januari 2024 | 11:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali melanjutkan sidang etik terhadap 13 pegawai KPK yang diduga terlibat kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
“Ada 13 orang, pertanyaannya sama dengan kemarin,” kata Albertina Ho, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Albertina juga menyebut sidang etik di mulai pukul 10.00 WIB dan akan berlangsung secara tertutup serta dipimpin langsung oleh Tumpak Hatorangan selaku ketua Dewas KPK.
Sejauh ini Dewas KPK sudah melangsungkan sidang etik sebanyak 3 kali. Sidang pertama dilakukan dengan memeriksa 12 pegawai KPK dan sidang yang kedua memeriksa 20 pegawai KPK.
Sebelumnya ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa dari enam orang Dewas, dari mulai ketua berikut anggota akan dibagi menjadi dua majelis yang akan bertugas bergantian dalam sidang etik.
Tumpak juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para korban yang merupakan tahanan KPK dan mereka pada intinya mengakui bahwa ada praktik pungli.
Tumpak menyatakan ke-93 pegawai yang diduga melakukan praktik pungli kini sudah dinonaktifkan dari tugasnya di Rutan KPK sambil menunggu hasil sidang kode etik dan disiplin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




