Dewan Pers Minta Capres-Cawapres Jamin Perlindungan terhadap Jurnalis
Rabu, 31 Januari 2024 | 19:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pers meminta capres-cawapres menjamin perlindungan terhadap jurnalis. Hal ini mengingat kekerasan terhadap jurnalis masih marak terjadi di Tanah Air.
Angka kekerasan tersebut salah satunya ditunjukkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang mencatat setidaknya ada 66 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada 2023. Jika menarik lebih jauh, kanal advokasi AJI mencatat, terdapat 763 kasus kekerasan terhadap jurnalis sejak 2006.
"Faktanya banyak kekerasan terhadap wartawan, termasuk kebijakan-kebijakan yang bisa memicu terjadinya kekerasan pada wartawan, KUHP, Undang-Undang ITE dan lain-lain," ujar Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Menjelang Pemilu 2024, Dewan Pers pun ingin memastikan ketiga capres-cawapres memiliki komitmen dalam menegakkan kemerdekaan pers, termasuk menjamin perlindungan terhadap insan pers. Hal itu bakal Dewan Pers "tagih" dalam Deklarasi Kemerdekaan Pers oleh capres-cawapres pada 7 Februari 2024.
Dewan Pers memastikan, ketiga capres-cawapres, yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Imin), paslon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran), paslon nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), berkomitmen untuk hadir dalam deklarasi tersebut.
Lebih lanjut, Ninik mengatakan, deklarasi tersebut memuat tiga pernyataan yang bakal ditandatangani para paslon. Pertama, menjamin independensi dan kemerdekaan pers dari campur tangan pihak mana pun.
Kedua, menolak segala bentuk intimidasi kekerasan dan kriminalisasi terhadap pers. Ketiga, mendukung pers yang profesional agar mampu menghasilkan karya jurnalis yang berkualitas.
"Dalam poin kedua di komitmen ini, menolak segala bentuk intimidasi kekerasan dan kriminalisasi terhadap pers, termasuk dari aspek kebijakan. Oleh karena itu, pers secara independen berhak untuk mengambil sikap apabila ada kebijakan-kebijakan yang bisa memicu terjadinya kekerasan terhadap wartawan," tutur Ninik.
Lebih lanjut, dia pun mendorong agar para capres-cawapres menunjukkan komitmen untuk mengevaluasi pasal-pasal yang bisa melemahkan kemerdekaan pers seperti KUHP terbaru maupun Undang-Undang ITE.
"Kita tidak akan berhenti untuk terus menyuarakan, seperti yang saudara-saudara ketahui sepanjang pembahasan KUHP dan Undang-Undang ITE, Dewan Pers bersama konstituen juga selalu mengikuti dan menyuarakan pasal-pasal mana yang kita kritisi itu bagian dari cara kita bekerja," jelas Ninik.
Dewan pers menilai, para paslon tersebut merupakan calon pemegang kekuasaan pemerintahan yang menentukan wajah demokrasi Indonesia ke depan. Dukungan para capres-cawapres untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi kemerdekaan pers menjadi krusial sehingga deklarasi tersebut penting untuk dilakukan.
Dewan Pers berharap, kandidat terpilih nantinya dapat berkomitmen dalam menciptakan lingkungan, yang mendukung kemerdekaan pers, dan mampu memastikan media dapat menjalankan peran kritisnya sebagai penjaga demokrasi dengan tanpa tekanan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




