Periksa Ribka Tjiptaning di Kasus Kemnaker, Ini yang Didalami KPK
Kamis, 1 Februari 2024 | 17:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa anggota DPR, Ribka Tjiptaning P sebagai saksi, Kamis (1/2/2024). Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun anggaran 2012.
Lewat pemeriksaan tersebut, KPK mendalami soal hubungan Komisi IX DPR dengan Kemnaker selaku mitra kerja. Ribka diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR beberapa waktu silam.
"Ribka Tjiptaning P, saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan mitra kerja antara Komisi IX DPR dengan Kemnaker saat itu," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: KPK Panggil Anggota DPR Ribka Tjiptaning Terkait Dugaan Korupsi di Kemnaker
Lewat Ribka, KPK juga mendalami soal pelaksanaan pengadaan sistem proteksi TKI. KPK mengendus adanya rekomendasi terkait kontraktor yang akan mengerjakan pengadaan tersebut.
"Didalami juga kaitan pelaksanaan dari pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker dan dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan rekomendasi kontraktor yang akan melaksanakan proyek dimaksud pada tersangka RU (Reyna Usman)," ungkap Ali Fikri.
Sementara itu, seusai pemeriksaan, Ribka mengaku dirinya dimintai keterangan oleh KPK karena sempat menduduki posisi Ketua Komis IX DPR sekitar tahun 2011-2012. Komisi IX DPR diketahui membidangi ketenagakerjaan dan kesehatan.
Ribka kemudian mengungkapkan rasa bingungnya karena KPK baru membuka penyidikan kasus pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker baru-baru ini. Dugaan korupsinya pun diduga terjadi pada 2012 lalu.
Baca Juga: KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi di Kemnaker
"Cuma gua bingung saja kenapa sih baru diangkat sekarang? Itu kan sudah 12 tahun yang lalu. Jadi ditanyain banyak yang enggak tahu," kata Ribka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Ribka menjelaskan, dirinya dicecar sekitar 10-15 pertanyaan oleh tim penyidik KPK saat pemeriksaan. Meski begitu, dia mengaku sudah banyak lupa, tetapi tetap dapat menjelaskan soal pembahasan anggaran di DPR.
Dalam kasus ini, mereka yang menjadi tersangka yakni mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman (RU), pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 I Nyoman Darmanta (IND), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia (KRN). Ketiganya kini sudah menjadi tahanan KPK.
KPK menduga para tersangka dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 17,6 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




