Besok, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Terkait Kasus Potong Insentif ASN
Kamis, 1 Februari 2024 | 17:28 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, Jumat (2/2/2024). KPK hendak meminta keterangan Ahmad Muhdlor Ali sebagai saksi kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"Dari informasi yang kami terima, Jumat (2/2/2024) besok bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi di antaranya, Ahmad Muhdlor Ali," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Buntut OTT, KPK Segera Panggil Bupati Sidoarjo terkait Kasus Pemotongan Insentif ASN
Untuk kasus yang sama, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono. Keterangan mereka dinilai dapat membuat terang kasus yang tengah diusut KPK tersebut. Kedua saksi diharapkan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK tersebut.
Ali Fikri belum membeberkan detail materi yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan saksi tersebut. KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut ketika agenda permintaan keterangan telah rampung.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka. Dia diduga memotong dana insentif para aparatur sipil negara (ASN) untuk Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor.
Mulanya, pada tahun 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 1,3 triliun. Atas perolehan itu, ASN di BPPD bakal memperoleh dana insentif. Siska selaku pejabat BPPD serta bendahara diduga secara sepihak memotong insentif ASN tersebut.
Baca Juga: KPK Duga Pejabat BPPD Potong Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024).
Ghufron menerangkan, Siska menyampaikan permintaan pemotongan insentif itu secara lisan kepada para ASN. Dia juga melarang pemotongan dana itu dibahas melalui alat komunikasi. Untuk 2023, Siska diduga berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp 2,7 miliar.
“Besaran potongan yaitu 10% sampai dengan 30% sesuai besaran insentif yang diterima,” ujar Ghufron.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




