Anggota Terseret Skandal Pungli Rutan, Polri Tunggu Proses di KPK
Rabu, 21 Februari 2024 | 12:48 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polri menyerahkan proses yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait anggota Polri yang diduga terlibat skandal pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
"Kita menunggu proses yang sedang berjalan di KPK," kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).
Menurut Arief, pihaknya tidak mau ikut campur terkait kasus yang tengah ditangani Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu sebelum diikutsertakan. "Sementara menunggu inisiatif dari KPK karena proses sedang berjalan di sana," ucapnya.
Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan ada anggota Polri yang diduga terlibat dalam skandal pungli di Rutan KPK. Dia menjadi salah satu pihak yang akan diproses lebih lanjut oleh Dewas KPK melalui sidang etik.
Terkait skandal pungli, Dewas KPK telah memproses etik terhadap 90 pegawai KPK dari total 93 terduga pelaku. Dari 90 orang tersebut, 78 di antaranya dijatuhi sanksi berat, sedangkan 12 lainnya diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk diproses lebih lanjut.
"90 orang sudah kita sidangkan. Masih ada tiga, nah tiga itu dalam waktu singkat ini akan segera disidangkan lagi," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Jumat (16/2/2024).
Tiga orang yang akan disidang etik tersebut memiliki posisi yang berbeda. Salah satunya, yakni anggota Polri. "Masih ada tiga orang, itu mantan plt kepala rutan, karutan yang sekarang, dan satu orang lagi PNYD (pegawai negeri yang dipekerjakan) dari Polri," tutur Albertina.
Albertina memastikan, Dewas KPK tidak akan mendiamkan perkara etik tiga orang tersebut. Dia menegaskan, pihaknya akan segera menuntaskan perkara etik ketiganya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




