ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Segera Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi Bank Jateng yang Seret Ganjar Pranowo

Selasa, 5 Maret 2024 | 13:52 WIB
MR
WP
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WBP
Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD tiba rumah Megawati Sokarnoputri.
Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD tiba rumah Megawati Sokarnoputri. (Beritasatu.com/Stefani Wijaya)

Jakarta, Beritasatu.com - Calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW). Mantan Gubernur Jawa Tengah itu dilaporkan atas dugaan korupsi di Bank Jateng. KPK pun membenarkan telah menerima laporan tersebut.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).

Ali Fikri memastikan, KPK segera melakukan langkah lebih lanjut untuk merespons laporan dari IPW kali ini. Pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas laporan dimaksud.

ADVERTISEMENT

"Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," tutur Ali Fikri.

Sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar Pranowo (GP) ke KPK. Sosok calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 ini dilaporkan atas dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan/atau suap di Bank Jateng.

Sugeng mengendus adanya cashback yang diperkirakan sekitar 16% dari premi. Dia menyebut, 16% cashback itu dialokasikan ke sejumlah pihak.

Dari total cashback 16%, dialokasikan ke tiga pihak, yakni 5% untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah dan 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP.

Sugeng mengungkapkan, korupsi ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2014-2023. Dia menyebut nilai korupsinya menyentuh angka fantastis. "Kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp 100 miliar, untuk yang 5,5% itu," ujar Sugeng.

Sugeng membeberkan, mengingat penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, dia menduga ada dugaan pidana yang telah terjadi. Dia menegaskan, laporannya kali ini sudah diterima oleh bagian pengaduan masyarakat KPK. "(Pejabat yang diadukan) jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023 kemudian GP," imbuh Sugeng.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Sambangi Pengungsi Banjir di Purbalingga, Ganjar: Semoga Segera Pulih

Sambangi Pengungsi Banjir di Purbalingga, Ganjar: Semoga Segera Pulih

JAWA TENGAH
Tegas! PDIP Kembali Tolak Pilkada Tak Langsung lewat DPRD

Tegas! PDIP Kembali Tolak Pilkada Tak Langsung lewat DPRD

NASIONAL
PDIP: Warga Tolak Pilkada via DPRD Bukti Pemilih Indonesia Kritis

PDIP: Warga Tolak Pilkada via DPRD Bukti Pemilih Indonesia Kritis

NASIONAL
PDIP Minta Parpol Pendukung Pilkada lewat DPRD Baca Sejarah

PDIP Minta Parpol Pendukung Pilkada lewat DPRD Baca Sejarah

NASIONAL
Banjir Sumatera Tak Jadi Bencana Nasional, Ini Respons PDIP

Banjir Sumatera Tak Jadi Bencana Nasional, Ini Respons PDIP

NASIONAL
Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ganjar: Pilkada Masih Lama

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ganjar: Pilkada Masih Lama

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon