ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MKMK: Anwar Usman Tak Bisa Adili Sengketa Pemilu 2024, Arsul Sani Terbatas

Jumat, 8 Maret 2024 | 21:03 WIB
TR
R
Penulis: Thomas Rizal | Editor: RZL
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin jalannya sidang permohonan uji materiil tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin jalannya sidang permohonan uji materiil tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. (Beritasatu.com/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan pembatasan keterlibatan hakim Anwar Usman dalam proses pengadilan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sementara itu, hakim Arsul Sani telah berkomitmen untuk tidak terlibat dalam sengketa pemilihan legislatif yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Anggota MKMK, Prof Yuliandri, mengklarifikasi bahwa sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 2, Anwar Usman yang merupakan mantan Ketua MK, tidak diizinkan ikut menyidangkan sengketa pemilihan presiden atau perselisihan hasil pemilihan umum.

"Anwar Usman dilarang terlibat dalam mengadili sengketa Pemilu 2024 meskipun masih tercatat sebagai hakim aktif," kata Yuliandri.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan Hakim Arsul Sani, keterlibatan Arsul Sani dalam sengketa pemilu masih akan ditentukan oleh rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sidang sengketa pemilu secara teknis akan berlangsung dengan mekanisme panel, dan apabila Arsul Sani tidak terlibat, hal tersebut akan mempengaruhi pembagian kinerja dan putusan.

Dalam kesempatan lain, Ketua MK Suhartoyo, menyatakan lembaga yang dipimpinnya akan segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani dalam sengketa Pemilu 2024.

Suhartoyo menegaskan bahwa jika Arsul Sani tidak diizinkan terlibat, hal ini tidak akan menjadi masalah signifikan, mengingat undang-undang menetapkan minimal tujuh hakim dan maksimal sembilan hakim untuk menangani perkara tersebut.

"Tujuh hakim masih kuorum, tetapi kita tidak perlu berspekulasi karena belum tentu keberatan tersebut akan dikabulkan," ujar Suhartoyo.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Anwar Usman Pensiun, Ini Profil 3 Kandidat Hakim MK Penggantinya

Anwar Usman Pensiun, Ini Profil 3 Kandidat Hakim MK Penggantinya

NASIONAL
Profil Anwar Usman, Hakim yang Akhiri 15 Tahun Pengabdian di MK

Profil Anwar Usman, Hakim yang Akhiri 15 Tahun Pengabdian di MK

NASIONAL
Jelang Pensiun 6 April 2026, Anwar Usman Sampaikan Permohonan Maaf

Jelang Pensiun 6 April 2026, Anwar Usman Sampaikan Permohonan Maaf

NASIONAL
Disebut Sering Bolos Sidang oleh MKMK, Anwar Usman: Saya Sakit

Disebut Sering Bolos Sidang oleh MKMK, Anwar Usman: Saya Sakit

NASIONAL
Anwar Usman Sering Absen, MKMK: Etik Harus dari Dalam

Anwar Usman Sering Absen, MKMK: Etik Harus dari Dalam

NASIONAL
Ketua MA Sunarto Bentuk Pansel Cari Pengganti Anwar Usman

Ketua MA Sunarto Bentuk Pansel Cari Pengganti Anwar Usman

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon