MKMK: Anwar Usman Tak Bisa Adili Sengketa Pemilu 2024, Arsul Sani Terbatas
Jumat, 8 Maret 2024 | 21:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan pembatasan keterlibatan hakim Anwar Usman dalam proses pengadilan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sementara itu, hakim Arsul Sani telah berkomitmen untuk tidak terlibat dalam sengketa pemilihan legislatif yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Anggota MKMK, Prof Yuliandri, mengklarifikasi bahwa sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 2, Anwar Usman yang merupakan mantan Ketua MK, tidak diizinkan ikut menyidangkan sengketa pemilihan presiden atau perselisihan hasil pemilihan umum.
"Anwar Usman dilarang terlibat dalam mengadili sengketa Pemilu 2024 meskipun masih tercatat sebagai hakim aktif," kata Yuliandri.
Terkait dengan Hakim Arsul Sani, keterlibatan Arsul Sani dalam sengketa pemilu masih akan ditentukan oleh rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sidang sengketa pemilu secara teknis akan berlangsung dengan mekanisme panel, dan apabila Arsul Sani tidak terlibat, hal tersebut akan mempengaruhi pembagian kinerja dan putusan.
Dalam kesempatan lain, Ketua MK Suhartoyo, menyatakan lembaga yang dipimpinnya akan segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani dalam sengketa Pemilu 2024.
Suhartoyo menegaskan bahwa jika Arsul Sani tidak diizinkan terlibat, hal ini tidak akan menjadi masalah signifikan, mengingat undang-undang menetapkan minimal tujuh hakim dan maksimal sembilan hakim untuk menangani perkara tersebut.
"Tujuh hakim masih kuorum, tetapi kita tidak perlu berspekulasi karena belum tentu keberatan tersebut akan dikabulkan," ujar Suhartoyo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




