ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Umumkan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan, Langsung Ditahan

Jumat, 15 Maret 2024 | 17:54 WIB
MR
IC
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: CAH
Konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan identitas para pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK. Lembaga antikorupsi itu langsung memproses lebih lanjut para tersangka dengan menjebloskan mereka ke rutan.

"Ada 15 tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Para tersangka dalam kasus ini yakni Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), Hengki (pegawai negeri yang dipekerjakan atau PNYD), Deden Rochendi (PNYD pengamanan), Sopian Hadi (PNYD pengamanan), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD), Muhammad Ridwan (petugas cabang rutan KPK), Suharlan (petugas cabang rutan KPK), Ramadhan Ubaidilah A (petugas rutan cabang KPK), Mahdi Aris (petugas rutan cabang KPK), Wardoyo (petugas rutan cabang KPK), Muhammad Abduh (petugas rutan cabang KPK), dan Ricky Rachmawanto (RR), petugas rutan cabang KPK).

ADVERTISEMENT

"Tim penyidik melakukan penahanan," ujar Asep.

Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan mulai 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan mereka dapat diperpanjang tergantung kebutuhan proses penyidikan.

Sebelumnya, KPK telah menjerat sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Penetapan tersangka ini berdasarkan pada hasil penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

"Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka. Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Ali Fikri menegaskan, KPK berkomitmen melakukan langkah-langkah penegakan hukum dalam kasus pungli di Rutan KPK. Penegakan hukum dijalankan secara beriringan dengan proses etik maupun disiplin terhadap para pihak yang diduga terlibat.

KPK juga telah membentuk tim terdiri dari Inspektorat, Biro SDM, hingga Biro Hukum. Tim tersebut bertugas untuk menindaklanjuti persoalan pungli di Rutan KPK baik dari segi etik, disiplin, maupun penindakan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Eks Menag Yaqut Tiba di KPK Seusai Jadi Tahanan Rumah

Eks Menag Yaqut Tiba di KPK Seusai Jadi Tahanan Rumah

NASIONAL
KPK: Yaqut Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS

KPK: Yaqut Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS

NASIONAL
Yaqut Belum Ditahan di Rutan KPK, Ini Alasannya

Yaqut Belum Ditahan di Rutan KPK, Ini Alasannya

NASIONAL
Ikuti Yaqut, Noel Ajukan Permohonan Tahanan Rumah

Ikuti Yaqut, Noel Ajukan Permohonan Tahanan Rumah

NASIONAL
KPK Pastikan Status Tahanan Rumah Yaqut Hanya Sementara

KPK Pastikan Status Tahanan Rumah Yaqut Hanya Sementara

NASIONAL
Ini Sosok yang Ungkap Yaqut Tak Lagi Ada di Rutan KPK

Ini Sosok yang Ungkap Yaqut Tak Lagi Ada di Rutan KPK

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon