Buntut Pungli Rutan, KPK Janji Evaluasi dengan Dirjen PAS
Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:11 WIB
Selanjutnya, lima petugas rutan KPK, lainnya yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
"Metode yang digunakan oleh Hengki dan rekan-rekannya terhadap para tahanan antara lain memberikan fasilitas istimewa seperti percepatan masa isolasi, layanan penggunaan ponsel dan powerbank, serta informasi terkait sidak," ungkap Asep.
Jumlah uang yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 20 juta, yang kemudian disetorkan secara tunai atau melalui rekening bank tertentu.
Besaran uang yang diterima oleh para tersangka juga berbeda-beda, sesuai dengan posisi dan tugas masing-masing, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 10 juta per bulan.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan beberapa kode atau kata sandi, seperti "banjir" yang berarti informasi sidak, "kandang burung" dan "pakan jagung" yang merujuk pada transaksi uang, serta "botol" yang dimaknai sebagai ponsel dan uang tunai.
Dari tahun 2019 hingga 2023, total uang yang diterima oleh para tersangka diperkirakan mencapai sekitar Rp 6,3 miliar, dan penyelidikan serta pengkajian lebih lanjut terhadap aliran dan penggunaan uang tersebut masih akan dilakukan.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




