ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Buntut Pungli Rutan, KPK Janji Evaluasi dengan Dirjen PAS

Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:11 WIB
TR
R
Penulis: Thomas Rizal | Editor: RZL
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 9 Mei 2023.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 9 Mei 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana melakukan evaluasi terhadap pengelolaan rumah tahanan negara (rutan) guna mencegah terjadinya berbagai jenis pelanggaran dan perilaku korupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan evaluasi akan dilakukan bersama instansi terkait karena banyak petugas rutan KPK berasal dari instansi yang memiliki otoritas untuk mengelola rutan.

"Kami berencana memang kemudian akan berdiskusi dengan otoritas yaitu Dirjen PAS untuk kemudian mengevaluasi bagaimana sesungguhnya tata kelola dan juga perbaikannya ke depan," kata Nurul Ghufron, Jumat (15/3/2024).

ADVERTISEMENT

Ia menyebut dugaan pungutan liar di rutan cabang KPK dijadikan contoh agar kejadian serupa tidak terjadi di rutan dan lapas di seluruh Indonesia.

"Kami tidak berharap kemudian kejadian seperti ini juga terjadi di rutan-rutan lain atau mungkin di tempat-tempat lapas lainnya," tambahnya.

Pada Jumat (15/3/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

"Untuk keperluan penyelidikan, tim penyidik akan menahan para tersangka selama 20 hari pertama, dimulai dari 15 Maret 2024 hingga 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan (15/3/2024).

Para tersangka tersebut, meliputi Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, serta petugas rutan KPK Ristanta.

Tersangka lainnya, yakni petugas rutan KPK Ari Rahman Hakim, petugas rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas rutan KPK Eri Angga Permana, petugas rutan KPK Muhammad Ridwan, dan petugas rutan KPK Suharlan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon