Yusril Kasih Bocoran Kesimpulan Prabowo-Gibran atas Sengketa Pilpres di MK
Senin, 15 April 2024 | 11:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra membeberkan beberapa poin kesimpulan pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kesimpulan ini akan diserahkan kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait, Selasa (16/4/2024).
"Kesimpulan ini akan kami serahkan besok Selasa 16 April kepada panitera untuk diteruskan kepada ketua MK. Pada intinya, dalam kesimpulan yang kami rumuskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan," ujar Yusril dalam keterangannya, Senin (15/4/2024).
Poin pertama, kata Yusril, pihaknya menyatakan permohonan pemohon baik dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD, bukan menjadi kewenangan MK. Termasuk soal keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran bukan menjadi ranah MK.
"Apa yang dimohon para pemohon, kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu) untuk menyelesaikan," jelas dia.
Yusril menegaskan kewenangan MK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah menangani perselisihan hasil perhitungan suara pilpres antara pemohon dengan KPU.
Menurut dia, pemohon wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka dengan menyandingkan dengan perolehan suara menurut KPU. "Namun, kedua pemohon malah tidak mengemukakan hal ini dalam persidangan. Mereka justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili," tutur Yusril.
Kedua, tambah Yusril, dalam pokok perkara, pihaknya berkesimpulan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan. Para pemohon gagal membuktikan berbagai pelanggaran, kecurangan, dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan bansos maupun pengerahan penjabat kepala daerah secara terstruktur, sistematis dan massif.
Ketiga, kata Yusril, petitum yang diajukan kedua pemohon, yakni meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran yang diajukan Ganjar-Mahfud, atau diskualifikasi Gibran saja, seperti dimohon Anies-Muhaimin, dan memerintahkan KPU untuk melakukan pilpres ulang, tidak ada dasarnya di dalam UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Keempat, kata Yusril, pihaknya memohon agar MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan tetap berlaku. Pasalnya, perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dengan capaian 96.214.692 suara atau 58,58% dari suara, adalah sah menurut hukum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




