ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Berkas Perkara Partai Golkar Terlalu Tebal, Hakim MK Arief Hidayat: Cocok Jadi Bantal

Senin, 13 Mei 2024 | 12:52 WIB
YP
WP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WBP
Arief Hidayat.
Arief Hidayat. (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta, Beritasatu.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat kembali melontarkan candaan saat memimpin sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (13/5/2024). Arief menilai berkas perkara Partai Golkar selaku pihak terkait dalam perkara nomor 277, terlalu tebal sehingga cocok untuk dijadikan bantal atau alas tidur.

Perkara tersebut diajukan oleh Partai Gerindra terkait pengisian anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas daerah pemilihan (dapil) Musi Rawas 3.

"Ini keterangan pihak terkait dan bukti semuanya dijadikan satu ya, tebal sekali jadinya, bisa untuk bantal tidur ini, ini (kasih unjuk) pihak Golkar, pihak terkait ya," kata Arief.

ADVERTISEMENT

Arief mengatakan, berkas Partai Golkar tersebut tebal karena antara keterangan dan daftar bukti digabungkan dalam satu berkas. "Sebetulnya dipisah antara keterangannya dan daftar bukti, ini tidak dipisah, jadi satu, tetapi tidak apa-apa, dibacakan yang penting-penting saja, semua merujuk pada buktinya ya," tutur Arief.

Arief juga sempat berkelakar berkas yang tebal tersebut membuat ajudan tak bisa naik pangkat karena membawa beban berat. "Ini kasihan ajudan yang bawa, berat sekali ini. Ajudan enggak naik pangkat karena keberatan berkas," pungkas Arief.

MK kembali menggelar sidang PHPU atau sengketa Pileg2024 pada hari ini, Senin (13/5/2024). Berdasarkan data dari laman MK, sidang kali ini dilakukan terhadap 40 perkara PHPU dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti para pihak.

Sidang terhadap 40 perkara PHPU ini dibagi dalam dua panel hakim MK dengan perincian panel I akan menyidangkan 21 perkara dari dapil-dapil di tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, dan Papua Selatan serta panel III untuk 19 perkara dari dapil-dapil empat provinsi, yakni Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, dan Jambi. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

NASIONAL
Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

NASIONAL
MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

NASIONAL
MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

NASIONAL
KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

NASIONAL
MK Tolak Uji Materi UU Polri Terkait Masa Jabatan Kapolri

MK Tolak Uji Materi UU Polri Terkait Masa Jabatan Kapolri

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon